Tampilkan postingan dengan label Permendikbud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permendikbud. Tampilkan semua postingan

K13 2019/2020 : Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Perihal Juknis Ppdb 2019/2020

- Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 perihal Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan salah satu acara dalam sebuah forum pendidikan di awal tahun pelajaran beru melalui penyeleksian yang telah ditentukan oleh pihak forum pendidikan kepada calon siswa baru. Dengan diterbitkannya Permendikbud 20 Tahun 2019 untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu memastikan kesiapan pemerintah tempat dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.

Status dari Permendikbud No. 20 Tahun 2019 yaitu Perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yaitu peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terbaru yang menggantikan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta didik gres pada Taman Kanak-Kanak (TK), SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dengan diterbitkannya Permendikbud No. 51 Tahun 2018, Kemendikbud telah menyesuaikan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan disetiap instansi/ sekolah. Didalam Permendikbud terbaru nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PPDB tahun pelajaran 2019/2020 dilakukan menurut prinsip nondiskriminatif; objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.


Tertuang pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 16 yakni:
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan kiprah orang tua/wali.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Calon peserta didik hanya sanggup menentukan 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.
(6) Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dihentikan membuka jalur registrasi penerimaan peserta didik gres selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Informasi selengkapnya perihal PPDB Tahun 2019/2020 Jenjang Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan berdasarkan Permendikbud Nomor (No) 20 Tahun 2019 silahkan mendownloadnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;

Permendikbud 51 Tahun 2018.pdf, Unduh
Permendikbud 20 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup saya sampaikan, supaya bermanfaat.

K13 2019/2020 : Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Wacana Dispensasi Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran

- Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 perihal Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menerbitkan peraturan terbaru lainnya yakni Permendikbud Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran Republik Indonesia.

Apa itu Veteran? Veteran Republik Indonesia ialah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai peserta Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Dinyatkan Pasal 2 Permendikbud NOmor 17 Tahun  219:
(1) Anak Veteran Republik Indonesia berhak mendapat dispensasi biaya pendidikan.
(2) Anak Veteran Republik Indonesia yang berhak mendapat dispensasi biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kriteria:
a. anak kandung Veteran Republik Indonesia;
b. menempuh pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; dan
d. belum menikah.


(3) anak kandung Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a harus dibuktikan dengan:
a. akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan
b. surat keterangan sebagai anak kandung Veteran Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia.

Pasal 3 Pemendikbud 17 Tahun 2019 menyatakan, Keringanan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. biaya pendidikan dan biaya kerja lapangan; atau
b. prioritas beasiswa dan pemberian pendidikan.

Permendikbud 17/2019.pdf, Unduh

Demikian isu terkait Permendikbud Nomor (No) 17 Tahun 2019 perihal Keringanan Biaya Pendidikan Bagi Anak Veteran kami sampaikan, smeoga bermanfaat.

K13 2019/2020 : Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

- Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019.

Status dari Permendikbud 16 Tahun 2019 ialah Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dikarenakan belum memadai dan belum sanggup menampung kebutuhan masyarakat.

Dikutip dari salianan Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pasal I, Pada Peraturan Menteri tersebut mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.


Dinyatakan pada Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Pasal II, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laris surut semenjak tanggal 2 Januari 2019.

Selengkapnya, berikut ini link download Permendikbud 16 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik:

Permendikbud 16/2019.pdf, Unduh
Lampiran I.pdf, Unduh
Lampiran II.pdf, Unduh
Lampiran III.pdf, Unduh
Lampiran IV.pdf, Unduh
Lampiran V.pdf, Unduh

Permendikbud 16/2019.rar, Unduh

Demikian kami informasikan Permendikbud 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, supaya bermanfaat untuk kita semua.

K13 2019/2020 : Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Perihal Perubahan Juknis Bos Reguler

- Download Permendikbud 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Juknis BOS Reguler 2019 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan Permendikbud No. 18 Tahun 2019 untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melakukan tugas, perlu diberikan gaji melalui santunan operasional sekolah regular.

Perubahan Petunjuk Teknis BOS Reguler 2019 ini untuk persentase pemberian gaji guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui santunan operasional sekolah regular, belum sanggup menunjang kesejahteraan guru yayasan maka ditetapkannya permen terbaru tersebut untuk meningkatkan persentase pemberian gaji guru yayasan.

Status dari Permendikbud Nomor 18 Tahun  2019 yaitu Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.


Permendikbud Nomor 18 tahun 2018 meyatakan bahwa pembayaran gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda sanggup memakai dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima.

Pembayaran gaji bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup memakai dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima.

Permendikbud 18 Tahun 2019.pdf, Unduh
Lampiran Permendikbud 18 Tahun 2019, Unduh

Demikian kami informasikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 wacana Perubahan Atas Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler tahun 2019, smeoga bermanfaat untuk kita semua.