K13 2019/2020 : Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Perihal Juknis Ppdb 2019/2020

- Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 perihal Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) merupakan salah satu acara dalam sebuah forum pendidikan di awal tahun pelajaran beru melalui penyeleksian yang telah ditentukan oleh pihak forum pendidikan kepada calon siswa baru. Dengan diterbitkannya Permendikbud 20 Tahun 2019 untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu memastikan kesiapan pemerintah tempat dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.

Status dari Permendikbud No. 20 Tahun 2019 yaitu Perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yaitu peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terbaru yang menggantikan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta didik gres pada Taman Kanak-Kanak (TK), SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dengan diterbitkannya Permendikbud No. 51 Tahun 2018, Kemendikbud telah menyesuaikan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan disetiap instansi/ sekolah. Didalam Permendikbud terbaru nomor 51 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PPDB tahun pelajaran 2019/2020 dilakukan menurut prinsip nondiskriminatif; objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.


Tertuang pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 16 yakni:
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan kiprah orang tua/wali.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Calon peserta didik hanya sanggup menentukan 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.
(6) Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dihentikan membuka jalur registrasi penerimaan peserta didik gres selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Informasi selengkapnya perihal PPDB Tahun 2019/2020 Jenjang Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan berdasarkan Permendikbud Nomor (No) 20 Tahun 2019 silahkan mendownloadnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;

Permendikbud 51 Tahun 2018.pdf, Unduh
Permendikbud 20 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup saya sampaikan, supaya bermanfaat.

Artikel Terkait