K13 2019/2020 : Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Wacana Cuti Bersama Pns Tahun 2019

- Download KEPPRES Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019, Keppres Nomor 13 Tahun 2019 di menetapkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi aliran bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan cuti bersama tahun 2019.

Dasar dari Keppres No. 13 Tahun 2019 yakni untuk melakukan ketentuan Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden nomor 13 tahun 2019.

Keputusan Presiden tersebut memutuskan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yakni pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.


Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang sebab Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Selanjutnya, ketentuan mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

KEPPRES 13 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian kami sampaikan isu wacana Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, supaya bermanfaat.

Artikel Terkait