K13 2019/2020 : Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Perihal Perubahan Juknis Bos Reguler

- Download Permendikbud 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Juknis BOS Reguler 2019 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan Permendikbud No. 18 Tahun 2019 untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melakukan tugas, perlu diberikan gaji melalui santunan operasional sekolah regular.

Perubahan Petunjuk Teknis BOS Reguler 2019 ini untuk persentase pemberian gaji guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui santunan operasional sekolah regular, belum sanggup menunjang kesejahteraan guru yayasan maka ditetapkannya permen terbaru tersebut untuk meningkatkan persentase pemberian gaji guru yayasan.

Status dari Permendikbud Nomor 18 Tahun  2019 yaitu Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.


Permendikbud Nomor 18 tahun 2018 meyatakan bahwa pembayaran gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda sanggup memakai dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima.

Pembayaran gaji bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup memakai dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima.

Permendikbud 18 Tahun 2019.pdf, Unduh
Lampiran Permendikbud 18 Tahun 2019, Unduh

Demikian kami informasikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 wacana Perubahan Atas Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler tahun 2019, smeoga bermanfaat untuk kita semua.

Artikel Terkait