K13 2019/2020 : Juknis Lomba Keahlian Guru (Lkg) Guru Smk Dan Slb 2019

- Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) untuk Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019. Juknis atau buku pedoman lomba keahlian guru kejuruan Sekolah Menengah kejuruan dan guru keterampilan
SLB Tahun 2019 di susun oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus untuk membantu akseptor dan pengelola aktivitas dalam melakukan kegiatan.

Dalam buku pedoman LKG Sekolah Menengah kejuruan SLB 2019 ini dipaparkan ketentuan-ketentuan lomba yang meliputi persyaratan peserta, mekanisme lomba dan kriteria penilaian. Materi yang dilombakan pada Lomba Keahilan Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB meliputi tes kognitif, tes mengajar praktik, dan tes keahlian Kejuruan.


Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Diksus mengajak biar Guru Sekolah Menengah kejuruan dan keterampilan SLB untuk berperan aktif kegiatan lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019.

Berikut ini hal-hal yang di sampaikan pada Juknis - Pedoman Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019:

1. Pendaftaran Peserta LKG Sekolah Menengah kejuruan dan SLB 2019:
a. registrasi secara online pada laman http://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id;
b. waktu registrasi mulai tanggal 10 Juni s.d. 3 Agustus 2019.

2. Persyaratan Peserta LKG Sekolah Menengah kejuruan dan SLB 2019:
a. guru SMK/Sekolah Pendidikan Khusus dengan kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1);
b. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
c. tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik;
d. melampirkan surat pengalaman kerja 2 (dua) tahun (dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah);
e. mempunyai Surat Keputusan (SK) mengajar dari kepala sekolah satuan manajemen pangkal (satmingkal) masih aktif mengajar pada tahun 2019;
f. menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran K13 untuk bahan Kejuruan sesuai kisi-kisi kompetensi keahlian masing-masing;
g. tidak sedang menerima kiprah sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja di luar satuan pendidikan (surat keterangan dari kepala sekolah);
h. belum pernah menjadi pemenang 1, 2, dan 3 pada semua lomba pada tahun 2017 – 2018 yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;
i. kompetensi keahlian yang diikuti akseptor harus sesuai dengan akta pendidik dimiliki atau kiprah mengajar yang diampu;

Ingin mengetahui isu selengkapnya, silahkan download Buku Pedoman atau Juknis (Petunjuk Teknis) Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019 pada link dibawah ini:

Edaran LKG Guru Sekolah Menengah kejuruan & SLB 2019.pdf, Unduh
Pedoman LKG Guru Sekolah Menengah kejuruan & SLB 2019.pdf, Unduh

Demikian isu wacana Pedoman / Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun 2019 kami sampaikan, smeoga bermanfaat.

Artikel Terkait