- Juknis Penyusunan RPP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2019 menurut Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019. Dirjen Pendis telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 2762 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal.
Dalam rangka memudahkan penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA (Raudhatul Athfal) maka tahun pelajaran 2019/2020 maka disusun Petunjuk Teknis Penyusunan RPP RA Tahun 2019. Juknis ini mencakup konsep perencanaan pembelajaran dan mekanisme penyusunan aktivitas pembelajaran RA.
Penyusunan Perencanaan Pembelajaran (RPP) pada RA yaitu langkah awal yang sangat penting untuk memperlihatkan kode yang sempurna dalam melakukan proses pembelajaran serta memperlihatkan panduan dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak RA.
Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA seorang pendidik haruslah mengetahui prosedur-prosedurnya. Prosedur tersebut sanggup kita temukan pada Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran Raudhatul Athfal Tahun 2019 yang kami bagikan dibawah ini.
Juknis Penyusunan RPP RA 2019.pdf, Unduh
Adapun 9 Juknis yang telah diterbitkan Dirjen Pendis yaitu sebagai berikut;
- Juknis Penyusunan KTSP RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019
- Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2762 tahun 2019
- Juknis Pengembangan PAI RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2019
- Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2019
- Juknis Strategi Pembelajaran SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2019
- Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2019
- Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2767 tahun 2019
- Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2019
- Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA, SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019
Demikian informasi perihal SK Dirjen Pendis Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Penyusunan Perencanaan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal Tahun 2019, supaya bermanfaat.