K13 2019/2020 : Pma Nomor 11 Tahun 2019 Perihal Proteksi Tukin Kemenag

- PMA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Agama. Tunjangan kinerja yaitu pertolongan yang diberikan kepada pegawai dilingkungan Kementerian Agama yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.

Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai Kementarian Agama setiap bulan menurut ketentuan dalam PMA No. 11 Tahun 2019. Tunjangan kinerja dihitung menurut :
1. kehadiran kerja,
2. capain kerja Pegawai sesuai dengan kelas Jabatan.


Penambahan pertolongan kinerja menurut Pasal 16 PMA Nomor 11 Tahun 2019 diberikan 50% (lima puluh per seratus) dari selisih pertolongan kinerja kelas Jabatan di atasnya bagi Pegawai yang mendapat nilai prestasi kerja sangat baik.

Besaran pertolongan kinerja Pegawai pada Kementarian Agama yaitu sebagai berikut:


Bagi bapak dan ibu yang belum mempunyai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kemenag dapat mengunduhnya pada link yang kami sematkan dibawah ini:

PMA Nomor 11 Tahun 2019.pdf, Unduh

Demikian info terkait PMA Nomor 11 Tahun 2019 ihwal Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Agama (Kemenag), agar bermanfaat.

Artikel Terkait